Pages

Selamat Datang di

Blog SMP Negeri 1 Sukamantri Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat

Salah satu upacara adat

Pada acara Perpisahan Kelas 9 dan Kenaikan Kelas 7 dan 8.

Salah satu kegiatan Pengibaran Bendera pada HUT Kemerdekaan RI

yang dikibarkan oleh Siswa-siswi Anggota Ekstrakurikuler Paskibra

Tim Bola Voli SMPN 1 Sukmantri saat menerima Piala

yang diikuti oleh siswa anggota ekstrakurikuler Bola Voli

Vaksinasi di SMP Negeri 1 Sukamantri

dengan Petugas Vaksinasi dari Puskesmas Kec. Sukamantri dibantu oleh TNI.

Sunday, January 24, 2010

Tujuan Kurikulum

Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMP Negeri 1 Sukamantri disusun dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Memenuhi tuntutan perubahan kurikulum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Sistem Pendidikan
    Nasional dan peraturan pemerintah serta peraturan menteri yang menyertainya.
  2. Penjabaran lebih lanjut dan/kongkrit dari RENSTRA dan RENOP khususnya bidang kurikulum.
  3. Sebagai salah satu standar acuan dalam melaksanakan pembelajaran dan evaluasi program sekolah.
  4. Memberi arah penyelenggaraan pendidikan di SMPN 1 Sukamantri sehingga dapat terselenggara secara efektif dan efisien.
  5. Mempermudah pelaksanaan manajemen, khususnya dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, kontrol, dan evaluasi pendidikan pada masa sekarang dan perbaikan pada masa mendatang.
  6. Menjadi pedoman guru dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
  7. Mengoptimalkan pelayanan pendidikan di SMPN 1 Sukamantri.

Landasan Hukum

Penyusunan kurikulum SMPN 1 Sukamantri ini didasarkan kepada perundang-undangan dan sejumlah peraturan sebagai berikut:
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tetang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2026 tentang  Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  17. Keputusan Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang  Perubahan Atas Keputusan  Kepala Badan  Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan  Kementerian  Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang  Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  18. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan  Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Satuan Pendidikan;
  19. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 422.3.5.1/4574-Disdik.1/2026 tanggal 30 Juni 2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027;
  20. Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Sukamantri Nomor 820/SK.149-SMP.01/SKM/2026 tentang Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum Tahun Pelajaran 2026/2027

Tuesday, January 12, 2010

Latar Belakang

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Keberadaan kurikulum akan membuat setiap pengajar dan pelaku yang diajar bisa mengetahui kemana tujuan sebuah pendidikan dijalankan. Pada lingkup sekolah, akan diketahui ke mana arah pembelajaran yang akan diterima di sekolah tersebut. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan dasar termasuk tujuan yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan murid. Oleh sebab itu, kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan, memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang beragam mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Pengelolaan.

Kurikulum yang digunakan di SMP Negeri 1 Sukamantri pada tahun ajaran 2026/2027 adalah kurikulum merdeka untuk seluruh kelas VII, VIII, dan IX.